STATISTIK

361641
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
175
152
645
360931
799
431
361641

Your IP: 192.168.50.35
2026-07-19 19:47
Articles View Hits
217661

We have 7 guests and no members online

MENGGALI POTENSI PENDAPATAN ASLI DAERAH PEMERINTAH KOTA TEGAL MELALUI PEMANFAATAN SEWA ASET/BARANG MILIK DAERAH

 

Bentuk pemanfaatan BMD/Aset

sebenarnya telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah disebutkan bentuk pemanfaatan barang milik daerah dibagi menjadi 4 yaitu :

 1.    Sewa;

 2.    Pinjam Pakai;

 3.    Kerjasama Pemanfaatan:

 4.    Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna

Dari ke 4 bentuk pemanfaatan diatas hanya pemanfaatan no.2 (pinjam pakai) yang tidak menghasilkan kontrubusi pendapatan, dan dari ke 4 bentuk pemanfaatan diatas, bisa jadi bentuk pemanfaatan sewalah yang menjadi pilihan  favorit pemerintah daerah untuk direalisasi dikarenakan mekanisme pelaksanaanya yang tidak terlalu rumit jika dibandingkan dengan kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna.

Definisi sewa sendiri adalah usaha penyerahan hak penggunaan/pemanfaatan kepada Pihak Ketiga, dalam hubungan sewa menyewa tersebut harus memberikan imbalan berupa uang sewa bulanan atau tahunan untuk jangka waktu tertentu, baik sekaligus maupun secara berkala, filosofi pemanfaatan sewa ialah mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik daerah. Adapun jenis barang milik daerah yang dapat disewakan antara lain : Mess/Wisma dan sejenisnya, Gudang/Gedung, Toko/kios, Tanah dan Kendaraan dan alat-alat berat.

Kondisi Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kota Tegal saat ini lebih banyak ditopang pada sektor pajak dan retribusi daerah ketimbang pemanfaatan sewa aset/barang milik, menurut Ringkasan APBD Tahun 2016 Pendapatan Asli daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah sebesar 33.398.791.000 sedangkan pendapatan asli daerah yang berasal dari pemanfaatan barang milik daerah sebesar 2.356.131.000 ( Fasilitas umum dan sosial). Dengan melihat kondisi tersebut Pememerintah Kota Tegal melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) berupaya menggali potensi pendapatan asli daerah dari sektor pemanfaatan sewa  aset/barang milik daerah, banyak aset milik Pemerintah Kota Tegal berupa tanah dan/atau bangunan seperti Gedung kantor, tanah kosong, rumah dinas, kios dll saat ini dimanfaatkan oleh pihak ketiga (non pemerintah) akan tetapi belum dikenakan sewa dan saat ini masih sebatas pinjam, pemanfaatan tanpa ijin resmi dari SKPD yang bersangkutan untuk rumah dinas, dan pengenaan tarif retribusi yang sangat murah untuk kios milik Pemerintah Kota Tegal

Dalam upaya penggalian PAD Pemerintah Kota Tegal terdapat permasalahan-permasalahan diantaranya yang pertama belum adanya payung hukum tentang mekanisme sewa BMD/Aset secara khusus (tata cara sewa dan dasar pengenaan tariff sewa), yang kedua masyarakat belum mengetahui ketentuan/aturan pemanfaatan  sewa BMD/Aset, dan yang ketiga belum adanya pemutakhiran  data BMD/Aset milik Pemerintah Kota Tegal yang akan disewakan.

Tahun 2016 ini DPPKAD melalui Bidang Aset sedang melakukan upaya-upaya menggali potensi pendapatan asli daerah Pemerintah Kota Tegal melalui pemanfaatan  sewa BMD/Aset diantaranya : yang pertama menyusun payung hukum berupa Peraturan Walikota Tentang petunjuk teknis sewa barang milik daerah/aset, yang kedua melakukan upaya sosialisasi terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Kota Tegal dan yang ketiga melakukan pendataan ulang terhadap tanah dan/atau bangunan berupa kantor, tanah kosong, rumah dinas dll yang saat ini dimanfaatkan oleh pihak ketiga.

Diharapkan dengan melakukan usaha penggalian potensi pendapatan asli daerah dari sektor pemanfaatan barang milik daerah/aset tersebut dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Pemerintah Kota Tegal, sehingga kemampuan membiayai kegiatan pemerintah dan pembangunan daerah dapat bertambah dan mewujudkan cita-cita pemerintah kota yakni menjadi pemerintah yang mandiri dan berkemajuan. (oleh: Himawan Ibadillah, S.Si)