Bakeuda Kota Tegal Sosialisasikan Implementasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)

  • Print

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemerintah Kota Tegal melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) melakukan beberapa tahapan menuju implementasinya. 

Antara lain telah ditetapkannya Peraturan Walikota Tegal Nomor 35 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

Sosialisasi Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Pengelola Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal

Tahap berikutnya adalah Sosialisasi Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Pengelola Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus 2023 di Gedung Adipura Balaikota Tegal dan dibuka oleh Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tegal Siswoyo, SE, M. Si. 

Menghadirkan narasumber Anny Samosir dan T. Afifah Syahputri Andini dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ahmad Roziqin dan Rogo Prakoso dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah serta Bank Jateng sebagai bank penerbit Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

Kemudian Sosialisasi dan Implementasi KKPD Pemerintah Kota Tegal kepada penyedia barang dan jasa pada SKPD Pilot Project. Sosialisasi dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 bertempat di Aula Bank Jateng jalan Pemuda Nomor 5 Tegal, dengan materi penggunaan alat transaksi berupa mesin EDC dan QRIS disampaikan oleh narasumber dari Bank BNI dan Bank Jateng.

Sosialisasi dan Implementasi KKPD Pemerintahan Kota Tegal kepada penyedia barang dan jasa

Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Kota Tegal Dwi Rochmana Nur Rodja menyampaikan, pada Tahun Anggaran 2023 Implementasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dilaksanakan pada 5 (lima) SKPD Pilot Poject Badan Keuangan Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sekretariat Dewan, Bagian Umum Sekretariat Daerah dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dwi Rochmana Nur Rodja juga menyampaikan bahwa implementasi KKPD menjadi bagian dalam peningkatan akuntabilitas penatausahaan belanja daerah melalui pembuatan dokumen digital pada Pemerintah Kota Tegal sesuai amanat Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.

Pemimpin Bidang Pelayanan Bank Jateng Cabang Koordinator Tegal  Martono mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Tegal melalui Bakeuda. Ia menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah.